Putusan Perdata Dianggap Salah Saroja Ngluruk Kantor PN Kota Kediri

    Putusan Perdata Dianggap Salah Saroja Ngluruk Kantor PN Kota Kediri

    KEDIRI KOTA - Perkumpulan Sahabat Boro Jarakan Kota Kediri atau yang dikenal Saroja menggelar demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri Jalan Jagung Suprapto, Mojoroto Kota Kediri, Rabu (5/4/2023) pagi. 

    Dalam aksinya, puluhan orang itu berangkat ke PN Kota Kediri di Jalan Jaksa Agung Suprapto dengan mengendarai becak, membawa atribut bendera, dan sebagian naik mobil yang dilengkapi dengan sound system. Dan massa mengawali dengan doa bersama dengan cara jawa maupun islam sembari membakar dupa.

    Massa membentangkan puluhan spanduk berisi tentang kekecewaan terhadap lembaga peradilan tertinggi di Kota Kediri, massa juga menampilkan tarian barong jaranan di depan pintu gerbang PN Kota Kediri.

    Supriyo Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan dengan lantang mengatakan, kedatangannya ke PN Kota Kediri untuk membantu tergugat sengketa waris Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran. 

    Priyo panggilan mantan aktivis 98 ini menilai, hasil putusan sengketa di PN Kota Kediri tidak sesuai fakta.

    “Sebuah putusan itu sangat merugikan masyarakat kecil. Hal itu yang membuat keprihatinan Saroja sehingga mendasari aksi ini, ” kata Priyo. 

    Pada kesempatan itu, tergugat Endang Murtiningrum, warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri yang mencari keadilan atas putusan yang dianggap salah dengan didampingi suami serta kuasa hukumnya dari Firma hukum EB 5758 Nusantara juga turut hadir dilokasi aksi.

    Menurut Priyo, putusan PN Kota Kediri dinilai merugikan karena adanya perbedaan nilai gugatan sita eksekusi dengan luasan 772 meter persegi. Padahal, pada gugatan awal, nilai materi tuntutan hanya seluas 722 meter persegi.

    “Kita menanyakan putusan inkracht itu kepada Kepala PN Kota Kediri, ” tutur Priyo.

    Perwakilan Massa akhirnya diminta melakukan audensi dan sempat tegang. Supriyo ini berdebat dengan Humas PN Kota Kediri untuk menanyakan apakah ada kewenangan PN Kota Kediri untuk membatalkan produk hukum? karena tidak kunjung usai, audensi dan perwakilan massa minta Ketua PN Kota Kediri dihadirkan saat audensi yang juga tidak memuaskan atas pertanyaan yang diajukan.

    Sementara itu, Ketua PN Kota Kediri, Maulia Martwenty Ine mengungkapkan, hasil putusan sengketa itu sudah menjadi keputusan Mahkamah Agung.

    Kepada massa aksi, Martwenty menuturkan pihaknya hanya menjalankan putusan MA.

    “Keputusan itu sudah diuji sampai MA. Kami akan melaksanakan eksekusi atas putusan itu, ” ungkap Martwenty.

    Untuk diketahui, kasus sengketa tanah dan bangunan ini menimpa Endang Murtiningrum (53), yang digugat oleh 23 keponakan sendiri terkait ahli waris di lahan wilayah Kelurahan Singonegaran Kota Kediri.

    Endang Murtiningrum adalah anak dari pasangan suami istri almarhum Moersad dan Toeminah, dibuktikan pengakuan tetangga, kelurahan, maupun akta kelahiran.

    Endang mengaku telah diasuh dan dirawat sejak usia lima hari oleh almarhum kedua orang tuanya. Dirinya saat itu sudah dibuatkan kutipan akta kelahiran nomor 126/IND/1971 tertanggal 08 April 1984.

    kediri kota
    Prijo Atmodjo

    Prijo Atmodjo

    Artikel Sebelumnya

    Kejaksaan Akan Klarifikasi Dugaan Dobel...

    Artikel Berikutnya

    Peringati HPSN Tahun 2023 Walikota Kediri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Hendri Kampai: Puluhan Tahun Mengabdi, Apa yang Kalian Harapkan, Guru Honorer?
    Hendri Kampai: Mimpi tentang Guru yang Layak, Sebuah Narasi Idealis

    Ikuti Kami